UU Ketenagakerjaan Indonesia — Sebuah perbandingan khusus mengenai besaran pesangon Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja/buruh memasuki masa pensiun.
Ini adalah sebuah catatan pribadi yang saya buat karena banyak yang menanyakan apa beda nya UU №13 tahun 2003 dengan UU №11 tahun 2020, terutama mengenai pesangon.
Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pada UU №11 tahun 2020, tidak ditemukan perubahan mengenai pasal 25 ini sehingga bisa diasumsikan tidak berubah.
Apa kondisi yang disebutkan dalam UU №13 tahun 2003 yang bisa menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Terdapat dua belas (12) kondisi yang disebutkan dalam pasal-pasal terpisah:
1. Pasal 158-Pekerja/Buruh melakukan kesalahan berat
2. Pasal 160-Pekerja/Buruh ditahan >6 bulan
3. Pasal 161-Pekerja/buruh melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
4. Pasal 162-Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
5. Pasal 163-Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
6. Pasal 164-Perusahaan tutup
7. Pasal 165-Perusahaan pailit
8. Pasal 166-Pekerja/buruh meninggal dunia
9. Pasal 167-Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
10. Pasal 168-Pekerja/buruh mangkir >5 hari berturut-turut
11. Pasal 169-Pengusaha melakukan perbuatan tertentu
12. Pasal 172-Pekerja/buruh sakit berkepanjangan
Sedangkan apa yang disebutkan dalam UU №11 tahun 2020 yang bisa menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Keduabelas kondisi/pasal tersebut diatas (sesuai UU №13 tahun 2013) dinyatakan dihapus dalam UU №11 tahun 2020.
Lalu disisipkan pasal 154A sebagai berikut:
Apa perbedaan kondisi yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja antara UU №13 tahun 2003 dan UU №11 tahun 2020?
Dari “pemetaan” diatas, ada dua kondisi yang berbeda.
1. Pasal 158 UU №13 tahun 2020 mengenai pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat tidak ditemukan lagi di UU №11 tahun 2020.
2. Dan ada satu kondisi penyebab pemutusan hubungan kerja yang “baru” (menurut UU №11 tahun 2020) yaitu pasal 154A.1.e apabila “perusahaan dalam kondisi penundaan pembayaran utang”.
Dalam kondisi tersebut maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
Berikut kita coba bandingkan sebagian detailnya apa yang disebutkan dalam UU №13 tahun 2013 dan UU №11 tahun 2020, terutama mengenai kondisi Pemutusan Hubungan Kerja.
- Pekerja/Buruh melakukan kesalahan berat
Namun pada UU №11 tahun 2020, pasal 158 UU №13 tahun 2013 ini dihapus. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena telah melakukan kesalahan berat tidak dimungkinkan lagi.
Tidak juga ditemukan pasal yang serupa di Pasal 154A UU №11 tahun 2020.
2. Pekerja/buruh ditahan >6 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaan
Pada UU №11 tahun 2020, pasal 160 UU №13 tahun 2013 ini dirubah. Namun perangkum tidak menemukan perbedaan yang signifikan dalam pengertiannya. Dalam hal ini pemutusan hubungan kerja karena ditahan >6 bulan berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
3. Pekerja/buruh melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Namun pada UU №11 tahun 2020, pasal 161 UU №13 tahun 2013 ini dihapus dan ditemukan pasal yang serupa di pasal 154A ayat 1.k. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena melanggar ketentuan berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
4. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
Pada UU №11 tahun 2020, pasal 162 UU №13 tahun 2013 ini dihapus dan ditemukan pasal serupa di pasal 154A ayat 1.i. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
5. Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
Pada UU №11 tahun 2020, pasal 163 UU №13 tahun 2013 ini dihapus dan ditemukan pasal serupa pada pasal 154A ayat 1.a. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena perubahaan perusahaan berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
6. Perusahaan tutup
Pada UU №11 tahun 2020, pasal 164 UU №13 tahun 2013 ini dihapus dan ditemukan pasal serupa pada pasal 154A ayat 1c dan 1d. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
7. Perusahaan pailit
Pada UU №11 tahun 2020, pasal 165 UU №13 tahun 2013 ini dihapus dan ditemukan pasal serupa pada pasal 154 ayat 1.f. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena perusahaan pailit berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
8. Pekerja/buruh meninggal dunia
Pada UU №11 tahun 2020, pasal 166 UU №13 tahun 2013 ini dihapus dan ditemukan pasal serupa pada pasal 154A ayat 1.o. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
9. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
Pada UU №11 tahun 2020, pasal 167 UU №13 tahun 2013 ini dihapus dan ditemukan pasal yang sama pada pasal 154A ayat 1.n. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh pensiun berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
10. Pekerja/buruh mangkir >5 hari berturut-turut
Pada UU №11 tahun 2020, pasal 168 UU №13 tahun 2013 ini dihapus dan ditemukan pasal yang sama pada pasal 154A ayat 1.j. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh mangkir berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
11. Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut
Pada UU №11 tahun 2020, pasal 169 UU №13 tahun 2013 ini dihapus dan ditemukan pasal yang sama pada pasal 154A ayat 1.g. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena perbuatan pengusaha berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
12. Pekerja/buruh sakit berkepanjangan
Pada UU №11 tahun 2020, pasal 172 UU №13 tahun 2013 ini dihapus dan ditemukan pasal yang sama pada pasal 154A ayat 1.m. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh sakit atau cacat berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
Berapa besarnya pesangon yang diperoleh oleh pekerja/buruh apabila terjadi pemutusan hubungan kerja?
Secara umum, besaran pesangon diatur dalam pasal 156.
Terlihat bahwa besaran umum pesangon tidak berubah.
Selain pesangon, pekerja/buruh juga mendapatkan uang penghargaan.
Terlihat bahwa besaran umum uang penghargaan tidak berubah.
Selain pesangon dan uang penghargaan, pekerja/buruh juga mendapatkan uang penggantian hak.
Uang penggantian hak 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan sebagai pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan dihapus di UU №11 tahun 2020.
Khusus untuk pasal 167, pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh memasuki masa pensiun. Berapa pensiun yang diperoleh?
Kita pelajari lagi pasal 167, namun di UU №11 tahun 2020, pasal 167 ini dihapus.
Dengan dihapusnya pasal 167 UU №13 tahun 2013 ini maka untuk pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun berlaku pasal 156 UU. №11 tahun 2020, yaitu mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian.
Apa yang berbeda?
Mari kita perhatikan satu persatu komponen dana yang diterima
1. Uang pesangon
a. Untuk yang mendapatkan fasilitas program pensiun yang dibayarkan penuh oleh pengusaha; dan besarnya lebih kecil dari daripada jumlah uang
pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka tidak mendapatkan selisihnya.
b. Untuk yang tidak mendapatkan fasilitas program pensiun, maka (hanya) mendapatkan sesuai pasal 156 UU №11 tahun 2020.
Ini berarti tidak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU №13 tahun 2013
2. Uang penghargaan
Tidak berubah
3. Uang penggantian hak
Tidak mendapatkan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
Bagaimana untuk pasal pasal lainnya mengenai pemutusan hubungan kerja?
Akan dilanjutkan dilain waktu, tergantung banyaknya permintaan